#PTI Plagiarisme

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Tindakan-tindakan plagiarisme yang marak dilakukan, contohnya:

  • Mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri
  • Menggunakan karya orang lain tanpa izin
  • Mengutip atau mengambil sebagian karya orang lain tanpa memberikan sumber yang jelas dan lengkap
  • Memperbanyak dan menyebar luaskan karya orang lain tanpa izin yang jelas
Tindakan plagiarisme yang sangat marak terjadi di masyarakat contohnya membuat, menyebarluaskan, membeli, dan mengkonsumsi CD,VCD, dan DVD bajakan. Hal ini sangat mudah ditemui di kota-kota besar di Indonesia mulai dari pinggir jalan sampai di dalam mall. Tragisnya hal ini menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat karena harga barang yang lebih murah, padahal tindakan plagiarisme adalah sebuah tindakan kriminal yang bisa ditindak secara hukum.

Di Indonesia, masalah hak cipta dan plagiarisme diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Setiap karya yang dihasilkan dan telah atau akan dipublikasikan memilikin hak cipta. Menurut untdang undang, hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."



sumber:

Plagiarisme (23 Juli 2013) Diperoleh 9 Oktober 2013, dari ( http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme )
Pengertian Plagiat atau Plagiarisme (15 April 2010) Diperoleh 9 Oktober 2013, dari ( http://berita-lampung.blogspot.com/2010/04/pengertian-plagiat-atau-plagiarisme.html )
Plagiarisme Sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme Sebagai Pelanggaran Etika (15 Desember 2011) Diperoleh 9 Oktober 2013, dari ( http://plagiarismehaki.blogspot.com/2011/12/plagiarisme-sebagai-pelanggaran-uu-hak.html )

Comments